Ditulis oleh: Muhammad
Iqbal, Mahasiswa Tafsir-Hadits, Fakultas Ushuluddin, UIN Ar-Raniry angkatan 2011.
Nim: 341103109Hadis tentang hukuman penzina bagi yang Muhshan dan Ghair al-Muhshan:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ
عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ وَسَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَتَى رَجُلٌ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ
فَنَادَاهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي زَنَيْتُ فَأَعْرَضَ عَنْهُ حَتَّى
رَدَّدَ عَلَيْهِ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَلَمَّا شَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَرْبَعَ
شَهَادَاتٍ دَعَاهُ النَّبِيُّ فَقَالَ أَبِكَ جُنُونٌ قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ
أَحْصَنْتَ قَالَ نَعَمْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
اذْهَبُوا بِهِ فَارْجُمُوهُ قَالَ ابْنُ
شِهَابٍ فَأَخْبَرَنِي مَنْ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ فَكُنْتُ
فِيمَنْ رَجَمَهُ فَرَجَمْنَاهُ بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا أَذْلَقَتْهُ الْحِجَارَةُ
هَرَبَ فَأَدْرَكْنَاهُ بِالْحَرَّةِ فَرَجَمْنَاهُ[1]
Artinya : Abu Hurairah r.a. berkata: Seorang
datang ke masjid menghadap kepada Nabi saw. dan betkata: Ya Rasulullah, aku
telah berzina. Nabi saw. berpaling muka dari padanya dan mengabaikannya
sehingga ia mengulangi pengakuannya itu empat kali, maka sesudah ia mengaku
perbuatan itu empat kali dipanggil oleh Nabi saw. dan ditanya: Apakah anda
gila? Jawabnya: Tidak. Ditanya oleh Nabi saw.: Apakah anda beristeri ( Muhshan
)? Jawabnya: Ya. Maka Nabi saw. menyuruh sahabat: Bawalah ia dan rajamlah.
Jabir r.a. berkata: Dan aku di antara orang-orang yang merajam orang itu, maka
kami rajam di dekat mushalla dan ketika ia merasa kesakitan oleh rajam ia lari,
dan kami kejar sehingga tertangkap di Harrah dan di sana kami rajam. (Bukhari,
Muslim).
A.
Biografi Abu Hurairah
Beliau
dilahirkan 21 tahun sebelum hijrah tepatnya pada tahun 598 Masehi di daerah
Yaman, beliau dilahirkan dari kabilah bani Daus, beliau masuk Islam pada awal
tahun ke-7 hijriyah tepatnya ketika Rasulullah berada di Khoibar, yang
disaksikan oleh Rasulullah, kemudian beliau senantiasa bermulazamah kepada
Rasulullah untuk mendapatkan ilmu dari beliau, beliau adalah shahabat yang
paling banyak menghafalkan hadis dari pada shahabat yang lainnya.
Beliau wafat di
Madinah An-Nabawiyah, ada yang mengatakan bahwa beliau wafat di Al-‘Aqiia. Dan
dimakamkan di Baqi’. Dia kemudian dibawa ke kota Madinah di mana anak-anak
‘Utsman bin Affan’ (Khalifah ketiga) mengusung kerandanya ke maqam al-Baqi,
sebagai balasan terhadap penghormatannya kepada Ayah mereka. Beliau wafat
karena jatuh sakit pada tahun 57 atau menurut sumber lain 58 dan ada juga yang
lain menyebutkan 59 Hijrah (678 M). Beliau wafat pada usianya yang ke-78.
Al-waqidi menyebutkan bahwa abu Hurairah mensholati jenazah Aisyah tahun 58
hijriah dibulan ramadlan, dan juga mensholati Ummu Salamah pada bulan syawal
tahun 59 hijriyah. Dan pendapat terakhir ini yang dibenarkan oleh Imam
An-Nawawi.
Abu Hurairah
(inilah yang masyhur) atau Abu Hir, karena memiliki seekor kucing kecil yang
selalu diajaknya bermain-main pada siang hari atau saat menggembalakan
kambing-kambing milik keluarga dan kerabatnya, dan beliau simpan di atas pohon
pada malam harinya. Tersebut dalam Shahihul Bukhari, bahwa Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah memanggilnya, “Wahai, Abu Hir”.[2]
B.
Penjelasan Hadis
Jika dilihat dari pendekatan
historis, Hadits ini menjelaskan bahwa suatu ketika Nabi
didatangi oleh seorang laki-laki yang mengaku berzina, kemudian Nabi berpaling
darinya sampai empat kali. Lalu setelah laki-laki
itu bersumpah (benar-benar telah melakukan zina) kemudian Nabi menyuruh para
sahabat untuk merajamnya. Sebagian fuqaha’ menganggap perlu diberlakukan hukum
rajam pada masa ini. Dengan pendekatan historis dapat diketahui bagaimana cara
Nabi memberlakukan hukum rajam. Pendekatan historis dalam hal ini merupakan
suatu upaya memahami hadits dengan cara mempertimbangkan kondisi
historis-empiris pada saat hadits itu disampaikan Nabi SAW. Dapat disimpulkan
bahwa pendekatan historis adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara
mengkaitkan antara ide dan gagasan yang terdapat pada hadits dengan determinasi
sosial dan situasi historis kultural yang berada disekitarnya.[3]
Adapun maksud Nabi mengabaikannya
terlebih dahulu karena untuk memastikan apakah benar atau tidak terhadap
ucapannya itu, dan Nabi bertanya apakah kamu gila dan dijawab tidak, hal ini
karena tidak ada hukuman bagi orang gila.
Adapun
hukuman bagi para pezina yang belum menikah( ghairu muhshan )
yaitu: “dicambuk (dipukul) seratus kali dan diasingkan selama satu tahun”.
Allah SWT. berfirman:
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap
seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada
keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman
kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka
disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."
Nabi SAW. bersabda:
عَنٍ أَبِيْ هُرَيْرَةَ وَ زَيْدِ بْنِ خَالِدِ
الْجُهَنِّيِّ, قَالاَ: أَنَّ رَجُلاً مِنَ الْاَعْرَابِ أَتَى رَسُوْلَ اللهِ
فقال رجل: فَاقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللهِ وَأْذَنْ لِيْ, فَقَالَ
رَسُوْلَ اللهِ : قُلْ, إِنَّ ابْنِيْ كَانَ عَسِيْفًا عَلَى هَاذَا فَزَنَى
بِإِمْرَأَتِهِ فَقَالَ
رَسُوْلَ اللهِ وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيْبُ عَامٍ وَاغْدُ يَا
أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةَ هَاذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجَمْهَا, قَالَ فَغَدَا
عَلَيْهَا فَاعْتَرَفَتْ فَأَمَرَ بِهَا رَسُوْلَ اللهِ فَرُجِمَتْ.
“Dari Abû Hurairah dan Zaid bin Khâlid al-Juhanny,
mereka (Abû Hurairah dan Zaid bin Khâlid al-Juhanny) berkata: “Sesungguhnya ada
seorang lelaki ‘Arab datang menemui Nabi saw. dia (lelaki ‘Arab) berkata:
“Wahai Rasûlullâh saw. Putuskanlah (tetapkanlah) di antara kami berdasarkan
Kitâb Allah dan izinkanlah saya (mengemukakan permasalahan saya)!”. Rasûlullâh
saw. berkata: “Katakanlah”. (Lelaki ‘Arab tadi pun bercerita kepada Nabi saw):
“Sesungguhnya anakku telah menjadi pelayan orang ini (maksudnya: anaknya telah
menjadi pelayan isterinya), suatu hari anakku melakukan zina dengan
isterinya Rasûlullâh saw. bersabda: “ dan bagi anakmu seratus kali cambuk
(pukulan) serta diasingkan selama satu tahun”. (Nabi saw. bersabda): “Wahai
Unais, sekarang pergilah kepada isteri orang ini, jika dia mengaku (telah
bersetubuh dengan anaknya sendiri) maka jatuhkanlah hukuman rajam kepadanya”.
Dia (Abû
Hurairah) berkata: “Maka Unais
pun datang menemui wanita tersebut, dan ternyata wanita tersebut mengakui
perbuatannya. Maka Rasûlullâh saw. memerintahkan agar wanita tersebut dihukum; maka wanita itu pun dirajam”. [4]
Menurut Qanun Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam nomor 14 tahun 2003 Tentang khalwat (mesum) Bab
VII ketentuan ‘Uqubat Pasal 22 (1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud, diancam dengan
‘uqubat ta’zir berupa dicambuk paling tinggi 9 (sembilan) kali, paling rendah 3
(tiga) kali dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah), paling sedikit Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). (2)
Setiap orang yang melanggar ketentuan diancam dengan ‘uqubat ta’zir berupa
kurungan paling lama 6 (enam) bulan, paling singkat 2 (dua) bulan dan/atau
denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), paling sedikit
Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). (Wawancara dengan salah satu karywan Yayasan
Lembaga Hukum ( LBH ) Banda Aceh Wahyu Pratama, S.H pada tanngal 28 april 2014
pukul 23.00 WIB ).
C. Korelasi Hadis pada zaman sekarang
Jika penulis melihat korelasi
Hadis pada zaman sekarang, maka sangat minim pelaksanaan hukuman baik itu hukum
rajam( Muhshan ) maupun cambuk ( Ghair al-Muhshan ) yang berlaku
khusunya di Provinsi Aceh ini. Jika penulis melihat maka jika ada masyarakat
yang melakukan hal tersebut maka warga lebih kepada menghukum sendiri atau
memberikan hukuman pidana (penjara). Ternyata jika dilihat pada pelaksanaan
hukum cambuk di Provinsi Aceh, tidak hanya berlaku pada pelaku zina saja, akan
tetapi pada pelaku maisir ( judi ) pun diberlakukannya cambuk hal ini pernah
dilakukan oleh Pemerintahan Kota Langsa
pada Tanggal 22 mei 2011 dan Kasat Pol PP/WH Kota Langsa turun langsung dalam
hal ini.
D.
Kesimpulan
Adapun yang
dapat disimpulkan dari pemaparan di atas adalah hukuman bagi penzina yang sudah
menikah ( Muhshan ) adalah dirajam berdasarkan Hadis yang diriwayatkan
oleh Abu Hurairah, sedangkan hukuman bagi yang belum menikah ( Ghair
al-Muhshan ) adalah dicambuk serta diasingkan selama satu tahun, ini
berdasarkan al-Quran dan Hadis Nabi yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah.
[2] Syaikh Muhammad Said Mursi, Tokoh-Tokoh
Besar Islam Sepanjang Sejarah, Al-Kautsar, 2008, Jakarta Timur, Hal. 123-125.
[3] .
kakfarih.blogspot.com/2011/08/kajian-ilmu-maani-al-hadits.html, diunduh pada
tanggal 25 april 2014 pukul 23:05 WIB.
[4] Ahmad Mudjab Mahallî dan Ahmad Rodli Hasbullâh. 2004. Hadis-hadis
Muttafaq ‘Alaih, Bagian Munakahat dan Mu’amalat. Jakarta: Kencana. Hlm. 168-169.
