Jumat, 16 Mei 2014

(ARTIKEL) Hukuman Penzina Menurut Islam


 

Ditulis oleh: Muhammad Iqbal, Mahasiswa Tafsir-Hadits, Fakultas Ushuluddin, UIN Ar-Raniry angkatan 2011.
Nim: 341103109

Hadis tentang hukuman penzina bagi yang Muhshan dan Ghair al-Muhshan:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ وَسَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ  أَتَى رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ فَنَادَاهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي زَنَيْتُ فَأَعْرَضَ عَنْهُ حَتَّى رَدَّدَ عَلَيْهِ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَلَمَّا شَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ دَعَاهُ النَّبِيُّ فَقَالَ أَبِكَ جُنُونٌ قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ أَحْصَنْتَ قَالَ نَعَمْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اذْهَبُوا بِهِ فَارْجُمُوهُ  قَالَ ابْنُ شِهَابٍ فَأَخْبَرَنِي مَنْ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ فَكُنْتُ فِيمَنْ رَجَمَهُ فَرَجَمْنَاهُ بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا أَذْلَقَتْهُ الْحِجَارَةُ هَرَبَ فَأَدْرَكْنَاهُ بِالْحَرَّةِ فَرَجَمْنَاهُ[1]  
Artinya : Abu Hurairah r.a. berkata: Seorang datang ke masjid menghadap kepada Nabi saw. dan betkata: Ya Rasulullah, aku telah berzina. Nabi saw. berpaling muka dari padanya dan mengabaikannya sehingga ia mengulangi pengakuannya itu empat kali, maka sesudah ia mengaku perbuatan itu empat kali dipanggil oleh Nabi saw. dan ditanya: Apakah anda gila? Jawabnya: Tidak. Ditanya oleh Nabi saw.: Apakah anda beristeri ( Muhshan )? Jawabnya: Ya. Maka Nabi saw. menyuruh sahabat: Bawalah ia dan rajamlah. Jabir r.a. berkata: Dan aku di antara orang-orang yang merajam orang itu, maka kami rajam di dekat mushalla dan ketika ia merasa kesakitan oleh rajam ia lari, dan kami kejar sehingga tertangkap di Harrah dan di sana kami rajam. (Bukhari, Muslim).

A.    Biografi Abu Hurairah
Beliau dilahirkan 21 tahun sebelum hijrah tepatnya pada tahun 598 Masehi di daerah Yaman, beliau dilahirkan dari kabilah bani Daus, beliau masuk Islam pada awal tahun ke-7 hijriyah tepatnya ketika Rasulullah berada di Khoibar, yang disaksikan oleh Rasulullah, kemudian beliau senantiasa bermulazamah kepada Rasulullah untuk mendapatkan ilmu dari beliau, beliau adalah shahabat yang paling banyak menghafalkan hadis dari pada shahabat yang lainnya.
Beliau wafat di Madinah An-Nabawiyah, ada yang mengatakan bahwa beliau wafat di Al-‘Aqiia. Dan dimakamkan di Baqi’. Dia kemudian dibawa ke kota Madinah di mana anak-anak ‘Utsman bin Affan’ (Khalifah ketiga) mengusung kerandanya ke maqam al-Baqi, sebagai balasan terhadap penghormatannya kepada Ayah mereka. Beliau wafat karena jatuh sakit pada tahun 57 atau menurut sumber lain 58 dan ada juga yang lain menyebutkan 59 Hijrah (678 M). Beliau wafat pada usianya yang ke-78. Al-waqidi menyebutkan bahwa abu Hurairah mensholati jenazah Aisyah tahun 58 hijriah dibulan ramadlan, dan juga mensholati Ummu Salamah pada bulan syawal tahun 59 hijriyah. Dan pendapat terakhir ini yang dibenarkan oleh Imam An-Nawawi.
Abu Hurairah (inilah yang masyhur) atau Abu Hir, karena memiliki seekor kucing kecil yang selalu diajaknya bermain-main pada siang hari atau saat menggembalakan kambing-kambing milik keluarga dan kerabatnya, dan beliau simpan di atas pohon pada malam harinya. Tersebut dalam Shahihul Bukhari, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memanggilnya, “Wahai, Abu Hir”.[2]

B.     Penjelasan Hadis
Jika dilihat dari pendekatan historis, Hadits ini menjelaskan bahwa suatu ketika Nabi didatangi oleh seorang laki-laki yang mengaku berzina, kemudian Nabi berpaling darinya sampai empat kali. Lalu setelah laki-laki itu bersumpah (benar-benar telah melakukan zina) kemudian Nabi menyuruh para sahabat untuk merajamnya. Sebagian fuqaha’ menganggap perlu diberlakukan hukum rajam pada masa ini. Dengan pendekatan historis dapat diketahui bagaimana cara Nabi memberlakukan hukum rajam. Pendekatan historis dalam hal ini merupakan suatu upaya memahami hadits dengan cara mempertimbangkan kondisi historis-empiris pada saat hadits itu disampaikan Nabi SAW. Dapat disimpulkan bahwa pendekatan historis adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara mengkaitkan antara ide dan gagasan yang terdapat pada hadits dengan determinasi sosial dan situasi historis kultural yang berada disekitarnya.[3]
Adapun maksud Nabi mengabaikannya terlebih dahulu karena untuk memastikan apakah benar atau tidak terhadap ucapannya itu, dan Nabi bertanya apakah kamu gila dan dijawab tidak, hal ini karena tidak ada hukuman bagi orang gila.
Adapun hukuman bagi para pezina yang belum menikah( ghairu muhshan ) yaitu: “dicambuk (dipukul) seratus kali dan diasingkan selama satu tahun”. Allah SWT. berfirman:  
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."    
Nabi SAW. bersabda:
عَنٍ أَبِيْ هُرَيْرَةَ وَ زَيْدِ بْنِ خَالِدِ الْجُهَنِّيِّ, قَالاَ: أَنَّ رَجُلاً مِنَ الْاَعْرَابِ أَتَى رَسُوْلَ اللهِ فقال رجل: فَاقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللهِ وَأْذَنْ لِيْ, فَقَالَ رَسُوْلَ اللهِ : قُلْ, إِنَّ ابْنِيْ كَانَ عَسِيْفًا عَلَى هَاذَا فَزَنَى بِإِمْرَأَتِهِ فَقَالَ رَسُوْلَ اللهِ وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيْبُ عَامٍ وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةَ هَاذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجَمْهَا, قَالَ فَغَدَا عَلَيْهَا فَاعْتَرَفَتْ فَأَمَرَ بِهَا رَسُوْلَ اللهِ فَرُجِمَتْ. 
Dari Abû Hurairah dan Zaid bin Khâlid al-Juhanny, mereka (Abû Hurairah dan Zaid bin Khâlid al-Juhanny) berkata: “Sesungguhnya ada seorang lelaki ‘Arab datang menemui Nabi saw. dia (lelaki ‘Arab) berkata: “Wahai Rasûlullâh saw. Putuskanlah (tetapkanlah) di antara kami berdasarkan Kitâb Allah dan izinkanlah saya (mengemukakan permasalahan saya)!”. Rasûlullâh saw. berkata: “Katakanlah”. (Lelaki ‘Arab tadi pun bercerita kepada Nabi saw): “Sesungguhnya anakku telah menjadi pelayan orang ini (maksudnya: anaknya telah menjadi pelayan isterinya), suatu hari anakku melakukan zina dengan isterinya Rasûlullâh saw. bersabda: “ dan bagi anakmu seratus kali cambuk (pukulan) serta diasingkan selama satu tahun”. (Nabi saw. bersabda): “Wahai Unais, sekarang pergilah kepada isteri orang ini, jika dia mengaku (telah bersetubuh dengan anaknya sendiri) maka jatuhkanlah hukuman rajam kepadanya”. Dia (Abû Hurairah) berkata: “Maka Unais pun datang menemui wanita tersebut, dan ternyata wanita tersebut mengakui perbuatannya. Maka Rasûlullâh saw. memerintahkan agar wanita tersebut dihukum; maka wanita itu pun dirajam”. [4]
Menurut Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam nomor   14   tahun 2003 Tentang khalwat (mesum) Bab VII   ketentuan ‘Uqubat Pasal 22 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud, diancam dengan ‘uqubat ta’zir berupa dicambuk paling tinggi 9 (sembilan) kali, paling rendah 3 (tiga) kali dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), paling sedikit Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). (2) Setiap orang yang melanggar ketentuan diancam dengan ‘uqubat ta’zir berupa kurungan paling lama 6 (enam) bulan, paling singkat 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), paling sedikit Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). (Wawancara dengan salah satu karywan Yayasan Lembaga Hukum ( LBH ) Banda Aceh Wahyu Pratama, S.H pada tanngal 28 april 2014 pukul 23.00 WIB ).
C.     Korelasi Hadis pada zaman sekarang
Jika penulis melihat korelasi Hadis pada zaman sekarang, maka sangat minim pelaksanaan hukuman baik itu hukum rajam( Muhshan ) maupun cambuk ( Ghair al-Muhshan ) yang berlaku khusunya di Provinsi Aceh ini. Jika penulis melihat maka jika ada masyarakat yang melakukan hal tersebut maka warga lebih kepada menghukum sendiri atau memberikan hukuman pidana (penjara). Ternyata jika dilihat pada pelaksanaan hukum cambuk di Provinsi Aceh, tidak hanya berlaku pada pelaku zina saja, akan tetapi pada pelaku maisir ( judi ) pun diberlakukannya cambuk hal ini pernah dilakukan oleh Pemerintahan  Kota Langsa pada Tanggal 22 mei 2011 dan Kasat Pol PP/WH Kota Langsa turun langsung dalam hal ini.
 
D.    Kesimpulan
Adapun yang dapat disimpulkan dari pemaparan di atas adalah hukuman bagi penzina yang sudah menikah ( Muhshan ) adalah dirajam berdasarkan Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, sedangkan hukuman bagi yang belum menikah ( Ghair al-Muhshan ) adalah dicambuk serta diasingkan selama satu tahun, ini berdasarkan al-Quran  dan Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah.



       [1] Shahih al-Bukhari, Bab Tidak ada Rajam Bagi orang Gila Laki-Laki dan Perempuan, Juz 21, Hal 86.
[2] Syaikh Muhammad Said Mursi, Tokoh-Tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah, Al-Kautsar, 2008, Jakarta Timur, Hal. 123-125.
[3] . kakfarih.blogspot.com/2011/08/kajian-ilmu-maani-al-hadits.html, diunduh pada tanggal 25 april 2014 pukul 23:05 WIB.
[4] Ahmad Mudjab Mahallî dan Ahmad Rodli Hasbullâh. 2004. Hadis-hadis Muttafaq ‘Alaih, Bagian Munakahat dan Mu’amalat. Jakarta: Kencana. Hlm. 168-169.